KOMPAS.com - Afifah (28), seorang guru honorer, merasa trauma dan ketakutan gara-gara mendapat pesan bernada ancaman.
Sampai-sampai, dia tak berani memegang ponsel akibat teror tersebut.
Pesan-pesan itu diduga dikirim oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ke nomor WhatsApp-nya.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," ujar kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan, dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta
Ya, pesan WhatsApp (WA) itu tak hanya dialamatkan ke nomor Afifah, tetapi juga ke kontak-kontak di buku telepon dalam ponselnya.
Kata Sofyan, aplikasi pinjaman online tersebut melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang dinilai sudah kelewat batas dan menjurus fitnah.
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," bebernya, Jumat (4/6/2021).
Karena mendapat rangkaian teror, Afifah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Pelaporan ini terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta