MALANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat jeli jika ingin mengajukan pinjaman uang ke lembaga pinjaman online (Pinjol).
Ketelitian diperlukan supaya masyarakat tidak terjerat ke dalam pinjaman online ilegal.
Baru-baru ini, pinjaman online jadi perbincangan setelah mencuat kasus S (40), seorang guru TK di Kota Malang.
S terjerat Pinjol ilegal hingga hampir mencapai Rp 40 juta dengan model penagihan berupa teror.
Gunakan prinsip 2L, apa itu?
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, masyarakat bisa menggunakan prinsip 2L jika ingin mengajukan pinjaman online. Yakni legal dan logis (2L).
"Yang harus diperhatikan sebetulnya menggunakan prinsip yang paling gampang adalah 2L, legal dan logis," katanya saat diwawancara di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Legal mengacu pada pinjol yang terdaftar di OJK. Sugiarto mengatakan, lembaga pinjaman online yang legal terdaftar dan mendapatkan izin tertera di website resmi OJK.
Jika masih ragu dengan daftar yang tertera, masyarakat bisa menghubungi call center OJK, yakni 157.
"Masyarakat bisa ngecek nanti di websitenya OJK, kalau buka halaman pertama OJK itu ada daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK, jumlahnya 138," katanya.
"Kalau ragu juga bisa telpon ke call center OJK, 157. Jadi misalnya kawan-kawan dapat tawaran untuk pinjaman online, nah calling ke 157 untuk memastikan terdaftar enggak di OJK, nanti ada respon dari OJK," jelas dia.
Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis