Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perusahaan Pemegang Konsesi di Ketapang Diduga Langgar Komitmen Restorasi Gambut

Kompas.com - 04/06/2021, 12:02 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga melanggar komitmen restorasi gambut.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak melakukan pemulihan atau restorasi fungsi ekosistem gambut pasca-kebakaran lahan yang terjadi di area konsesi.

“Berdasarkan kajian di lapangan, kami menemukan masih ada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi yang tidak melakukan restorasi gambut. Setidaknya ada 12 perusahaan,” Direktur Walhi Kalbar Nikodemus Ale melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kondisi di Muaro Jambi, Kebakaran Lahan Gambut Mulai Terjadi Jelang Musim Panas

Niko menjelaskan, sebanyak 12 perusahaan tersebut terdiri dari 7 pemegang izin perkebunan sawit, 4 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 1 perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Alam (HA).

“Kami melakukan penelitian di 500 titik kebakaran lahan. Dari situ, kami melihat ada beberapa perusahaan yang masih terjadi kebakaran,” ujar Niko.

Padahal, lanjut Ale, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan fungsi gambut sebagaimana ditegaskan dalam Permen LHK P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut.

“Faktanya, tidak sedikit perusahaan yang masih abai terhadap mandat tersebut,” tegas Niko.

Bila kewajiban pemulihan tidak dilakukan penanggungjawab usaha, tegas Niko, pemerintah menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan ekologi gambut dengan biaya ditanggung penanggung jawab usaha.

“Pemerintah daerah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan mandat restorasi sebagai bagian dari langkah mendukung kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut dijalankan,” ucap Niko.

Baca juga: PN Palangkaraya Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur Pembatasan Gambut

Niko melanjutkan, berdasarkan analisis spasial terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2019 dan data titik panas pada tahun yang sama, ditemukan sebanyak 4.221 titik panas yang menjelaskan bahwa wilayah yang dimoratorium lebih terlindungi daripada wilayah di luar moratorium.

Di mana jumlah titik panas di dalam areal yang dimoratorium lebih sedikit dibanding dengan areal yang tidak dimoratorium. Bahkan ditemukan 291 titik panas dalam areal moratorium pada 12 perusahaan yang dipantau.

Selain menunjukkan areal yang dimoratorium lebih terlindungi, temuan dari analisis ini juga menjelaskan terjadi kesalahan penetapan areal moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ternyata berada pada areal konsesi.

“Upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut pada areal berkonsesi tidak maksimal dilakukan.,” terang Niko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com