Salin Artikel

12 Perusahaan Pemegang Konsesi di Ketapang Diduga Langgar Komitmen Restorasi Gambut

KETAPANG, KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga melanggar komitmen restorasi gambut.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak melakukan pemulihan atau restorasi fungsi ekosistem gambut pasca-kebakaran lahan yang terjadi di area konsesi.

“Berdasarkan kajian di lapangan, kami menemukan masih ada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi yang tidak melakukan restorasi gambut. Setidaknya ada 12 perusahaan,” Direktur Walhi Kalbar Nikodemus Ale melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).

Niko menjelaskan, sebanyak 12 perusahaan tersebut terdiri dari 7 pemegang izin perkebunan sawit, 4 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 1 perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Alam (HA).

“Kami melakukan penelitian di 500 titik kebakaran lahan. Dari situ, kami melihat ada beberapa perusahaan yang masih terjadi kebakaran,” ujar Niko.

Padahal, lanjut Ale, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan fungsi gambut sebagaimana ditegaskan dalam Permen LHK P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut.

“Faktanya, tidak sedikit perusahaan yang masih abai terhadap mandat tersebut,” tegas Niko.

Bila kewajiban pemulihan tidak dilakukan penanggungjawab usaha, tegas Niko, pemerintah menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan ekologi gambut dengan biaya ditanggung penanggung jawab usaha.

“Pemerintah daerah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan mandat restorasi sebagai bagian dari langkah mendukung kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut dijalankan,” ucap Niko.

Niko melanjutkan, berdasarkan analisis spasial terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2019 dan data titik panas pada tahun yang sama, ditemukan sebanyak 4.221 titik panas yang menjelaskan bahwa wilayah yang dimoratorium lebih terlindungi daripada wilayah di luar moratorium.

Di mana jumlah titik panas di dalam areal yang dimoratorium lebih sedikit dibanding dengan areal yang tidak dimoratorium. Bahkan ditemukan 291 titik panas dalam areal moratorium pada 12 perusahaan yang dipantau.

Selain menunjukkan areal yang dimoratorium lebih terlindungi, temuan dari analisis ini juga menjelaskan terjadi kesalahan penetapan areal moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ternyata berada pada areal konsesi.

“Upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut pada areal berkonsesi tidak maksimal dilakukan.,” terang Niko. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/120221378/12-perusahaan-pemegang-konsesi-di-ketapang-diduga-langgar-komitmen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke