Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Cabuli Siswi SMP, Kakek di Wonogiri Ditangkap, Ketahuan Ibu Korban dari Chat WA

Kompas.com - 04/06/2021, 07:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap NM (52), seorang kakek warga Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Pria ini ditangkap setelah kedapatan mencabuli KD (13), bocah yang baru duduk di bangku kelas 7 SMP.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Supardi yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/6/2021) menyatakan NM ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

“Ibu kandung melaporkan tersangka setelah mengetahui anaknya sudah dicabuli NM dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata Supardi.

Baca juga: Cerita Korban Investasi Bodong Berkedok Arisan di Berau, Tergiur Keuntungan Besar, Rugi Miliaran Rupiah

Supardi mengatakan aksi bejat tersangka NM diketahui setelah ibu kandung korban curiga dengan isi WhatsApp yang dikirimkan kakek itu ke telepon seluler anaknya.

Dari percakapan itu, ibu korban memancing dengan pertanyaan bilamana anaknya hamil setelah ditiduri tersangka.

Tak mengetahui pembalas percapatan WhatsApp itu adalah ibu kandung korban, tersangka NM membalas korban tidak akan hamil karena sudah datang bulan.

Mendapatkan jawaban itu, ibu korban memastikan anaknya sudah menjadi korban percabulan tersangka.

“Saat ditanya orangtuanya, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli tersangka,” kata Supardi.

Tak terima dengan ulah tetangganya itu, orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke polisi.

Baca juga: 3 Anggota TNI Ditahan, Diduga Tembak Warga Tanah Bumbu Kalsel hingga Tewas

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena khilaf. Tersangka NM mengaku nafsu ingin mencabuli KD setelah melihat korban mengenakan celana pendek.

Tersangka NM mudah melancarkan aksi bejatnya lantaran korban juga sering bermain di rumahnya. Kakek itu mengakui terakhir mencabuli anak SMP itu sekali sebelum Lebaran dan satu kali pasca-Lebaran.

Supardi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukan modus kakek mencabuli anak anak di bawah umur itu dengan bujuk rayu dan tipu daya.

“Tersangka itu sering memberi uang dan pulsa. Selain itu kalau korban tidak mau melayani akan dilaporkan ke keluarganya. Akhirnya korban mau disetubuhi," ungkap Supardi.

Atas perbuatannya itu, kakek itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka NM diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com