Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Cabuli Siswi SMP, Kakek di Wonogiri Ditangkap, Ketahuan Ibu Korban dari Chat WA

Kompas.com - 04/06/2021, 07:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap NM (52), seorang kakek warga Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Pria ini ditangkap setelah kedapatan mencabuli KD (13), bocah yang baru duduk di bangku kelas 7 SMP.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Supardi yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/6/2021) menyatakan NM ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

“Ibu kandung melaporkan tersangka setelah mengetahui anaknya sudah dicabuli NM dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata Supardi.

Baca juga: Cerita Korban Investasi Bodong Berkedok Arisan di Berau, Tergiur Keuntungan Besar, Rugi Miliaran Rupiah

Supardi mengatakan aksi bejat tersangka NM diketahui setelah ibu kandung korban curiga dengan isi WhatsApp yang dikirimkan kakek itu ke telepon seluler anaknya.

Dari percakapan itu, ibu korban memancing dengan pertanyaan bilamana anaknya hamil setelah ditiduri tersangka.

Tak mengetahui pembalas percapatan WhatsApp itu adalah ibu kandung korban, tersangka NM membalas korban tidak akan hamil karena sudah datang bulan.

Mendapatkan jawaban itu, ibu korban memastikan anaknya sudah menjadi korban percabulan tersangka.

“Saat ditanya orangtuanya, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli tersangka,” kata Supardi.

Tak terima dengan ulah tetangganya itu, orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke polisi.

Baca juga: 3 Anggota TNI Ditahan, Diduga Tembak Warga Tanah Bumbu Kalsel hingga Tewas

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena khilaf. Tersangka NM mengaku nafsu ingin mencabuli KD setelah melihat korban mengenakan celana pendek.

Tersangka NM mudah melancarkan aksi bejatnya lantaran korban juga sering bermain di rumahnya. Kakek itu mengakui terakhir mencabuli anak SMP itu sekali sebelum Lebaran dan satu kali pasca-Lebaran.

Supardi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukan modus kakek mencabuli anak anak di bawah umur itu dengan bujuk rayu dan tipu daya.

“Tersangka itu sering memberi uang dan pulsa. Selain itu kalau korban tidak mau melayani akan dilaporkan ke keluarganya. Akhirnya korban mau disetubuhi," ungkap Supardi.

Atas perbuatannya itu, kakek itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka NM diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com