Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lagi yang masih kabur.
"Kasusnya saat ini masih kita dalami. Korban juga tidak visum, hanya berobat saja," ungkapnya.
Kronologi kejadian
Diceritakan I Made, peristiwa pengeroyokan itu terjadi berawal saat korban sedang menunggu orderan di sebuah warung ayam goreng di Jalan Dewi Sri, Legian, Selasa (1/6/2021) pukul 20.30 Wita.
Saat itu, tiga dari tujuh pelaku tak terima karena korban memandanginya.
Tak lama kemudian, para pelaku yang berjumlah tujuh orang langsung mengeroyok korban hingga membuatnya terjatuh.
"Mereka menyerang korban dengan cara ada yang mencekik memukul dan menendang hingga korban terjatuh, lalu korban berusaha melarikan diri lari," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus)/TribunBali.com