BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali berinisial AS (27) dikeroyok tujuh orang tak dikenal.
Aksi pengeroyokan yang kemudian viral di media sosial itu terjadi karena pelaku merasa tersinggung saat korban dan pelaku saling pandang.
"Pelaku dilihat matanya terus tersinggung, dikira nantang," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudhistira, saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).
Menurut Yudhistira, pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah warung ayam goreng di Jalan Dewi Sri, Legian, pada Selasa (1/6/2021) pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Cerita Tsunami 13 Meter di Banyuwangi pada 1994 yang Telan 200 Korban Jiwa...
Saat itu, sang pengemudi ojol sedang menunggu orderan di depan sebuah rumah makan.
Berselang beberapa menit, tiba-tiba datang sekitar tujuh orang langsung menyerang.
Ada yang mencekek, memukul dan menendang hingga pengemudi ojol tersebut terjatuh.
"Mereka menyerang korban dengan cara ada yang mencekik memukul dan menendang hingga korban terjatuh, lalu korban berusaha melarikan diri lari," kata dia.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Kuta.
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP-B/ 35 /V/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 02 juni 2021.
Setelah menerima laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek langsung mengecek, mencari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
Tiga dari tujuh orang pelaku pengeroyokan tersebut yakni IGB, IWPP, dan INAW berhasil dibekuk di Jalan Dewi Sri dan langsung dibawa ke Polsek Kuta.
Baca juga: Aksi Bupati Alor Marah terhadap Menteri Risma, Usir Staf Kemensos, Ancam Lempar Pakai Kursi
"Pelaku IGB mengakui telah menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Pelaku IWPP mengakui telah menendang korban sebanyak tiga kali dan memukul sebanyak dua kali. Pelaku INAA mengakui telah mencekek leher korban dari belakang sebanyak dua kali," kata dia.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu diganjar dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara empat orang pelaku lainnya hingga masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kuta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.