"Tanpa sengaja senapan angin meletus dan pelurunya mengenai dada bagian sebelah kiri EKB. Seketika itu EKB jatuh terlentang dengan mengeluarkan darah di dada kirinya dan pingsan di tempat," kata Rizki kepada Kompas.com saat dihubungi, Minggu (30/5/2021).
Melihat itu, AHR dan temannya langsung membawa korban ke Puskesmas Paiton. Namun sayang, sesampainya di puskesmas nyawa EKB tak tertolong.
Polisi yang mendapat kabar tersebut langsung mendatangi rumah korban dan mengamankan pelaku serta senapan angin miliknya.
Atas perbuatannya, kata Rizki, pelaku disangka dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.