Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arkeolog Pastikan Situs Candi Gedog Hanya Sisakan Fondasi, Bagian Tubuh Candi Sudah Hilang

Kompas.com - 27/05/2021, 17:13 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Proses ekskavasi tahap kedua selama 7 hari atas Situs Candi Gedog di Kota Blitar telah berakhir, Rabu (26/5/2021).

Ekskavasi yang dipimpin oleh arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur itu berhasil menemukan salah satu sudut dari struktur bangunan utama candi, yaitu sudut tenggara.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar Tri Iman Prasetyono mengatakan, dengan ditemukannya salah satu sudut fondasi candi maka dimensi candi pun sudah dapat diperkirakan ukuran dan bentuknya.

"Dengan ditemukannya sudut tenggara dari fondasi candi, maka ekskavasi tahap selanjutnya tinggal mengikuti garis lurus ke utara hingga ketemu sudut timur lautnya," ujar Tri kepada Kompas.com di lokasi situs, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Hari Pertama Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog, Warga dan Perangkat Kelurahan Adakan Selamatan

Menurutnya, sudut timur laut fondasi candi diperkirakan ada di sekitar bawah saluran irigasi yang berjarak sekitar 8 hingga 10 meter dari sudut tenggara yang sudah ditemukan.

Sehingga, lanjutnya, dimensi struktur utama bangunan Candi Gedog diperkirakan berukuran kurang atau lebih 9 meter persegi.

Dengan adanya estimasi ukuran dimensi candi, ujar Tri, pihak BPCB juga dapat memastikan bahwa apa yang tersisa dari Situs Candi Gedog sebenarnya tinggal struktur fondasinya saja yang terbuat dari batu bata.

"Iya. Kesimpulannya memang candi bagian atas sudah dipastikan tidak ada, tinggal fondasi. Bagian tubuh dan atas candi sudah hilang," tuturnya.

Baca juga: Camat di NTT Kemudikan Mobil dan Tabrak Warga, Diduga dalam Kondisi Mabuk Miras

 

Arkeolog dari BPCB Jawa Timur berhasil menemukan sudut tenggara dari struktur pondasi Candi Gedog di Situs Gedog yang terletak di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, selama proses ekskavasi tahap kedua yang berakhir Rabu (26/5/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Arkeolog dari BPCB Jawa Timur berhasil menemukan sudut tenggara dari struktur pondasi Candi Gedog di Situs Gedog yang terletak di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, selama proses ekskavasi tahap kedua yang berakhir Rabu (26/5/2021)
Meski demikian, bukan berarti Situs Candi Gedog tidak layak untuk diselamatkan sebagai cagar budaya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, ujar Tri, akan segera mengajukan anggaran untuk ekskavasi lanjutan, yaitu ekskavasi tahap III atas Candi Gedog.

Tri mengatakan, pihaknya akan mengajukan anggaran ekskavasi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 Kota Blitar.

"Kalau misalnya di P-APBD tidak memungkinkan anggarannya ya kita usulkan di (APBD) 2022," ujarnya.

Baca juga: 8 Orang Rombongan Arisan Tewas dalam Kecelakaan Mobil Pikap, Polisi Ungkap Bukti Sopir Mengantuk

Tri mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan bantuan anggaran ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur dan BPCB Jawa Timur untuk mendukung keberlangsungan proses ekskavasi Situs Candi Gedog dan upaya penyelamatan situs tersebut.

"Tidak tahu tahun berapa mereka bisa menganggarkan untuk ekskavasi Situs Gedog ini," ujarnya.

Tri menolak jika dikatakan kegiatan ekskavasi Situs Candi Gedog semata didorong oleh kepentingan pengembangan pariwisata di Kota Blitar.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pelestarian obyek yang diduga cagar budaya, dalam hal ini Situs Candi Gedog.

Baca juga: Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri Hari Ini, Termasuk Ruang Sekda

Karena, ujar Tri, hingga saat ini Situs Candi Gedog belum terdaftar dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.

"Jadi kegiatan ekskavasi ini ditujukan untuk memunculkan ODCB (obyek diduga cagar budaya) ini sampai dengan proses penetapan sebagai cagar budaya," ujarnya.

Pada tahap-tahap ekskavasi sebelumnya, arkeolog BPCB Jatim telah meyakini situs tersebut adalah Candi Gedog yang pernah dideskripsikan dalam buku History of Java karya Sir Thomas Stamford Raffles dalam buku terbitan tahun 1817.

Pada ekskavasi sebelumnya, selain menggali satu titik yang kemudian diyakini sebagai titik pusat dari bangunan candi itu, tim BPCB juga telah menggali struktur batu bata dengan empat sudut yang diyakini sebagai pagar dari bangunan Candi Gedog.

Struktur pagar itu membentuk garis persegi dengan panjang 27,5 meter dan 29 meter. Di tengahnya, berdiri pohon beringin besar yang berdiri sekitar 2 meter dari titik yang diduga pusat bangunan candi.

Jika kelak berhasil dipugar, Candi Gedog akan menjadi Candi kuno yang pertama di wilayah Kota Blitar. Berbeda dengan wilayah Kabupaten dimana terdapat belasan candi dan situs cagar budaya termasuk Candi Penataran yang merupakan candi terbesar di Jawa Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Regional
Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Regional
Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Regional
Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Regional
Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Regional
Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Regional
Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Regional
Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Regional
Sidji Studio, 'Game Developer' Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Sidji Studio, "Game Developer" Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Regional
Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Regional
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com