KOMPAS.com - Nenah Arsinah (38), tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, dituduh membunuh sopir majikannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2014.
Saat ini Nenah sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan hukuman cambuk 100 kali.
Setelah 7 tahun berlalu, ia dibiarkan dipenjara tanpa kejelasan dengan alasan bukti Nenah bersalah masih kurang lengkap.
Baca juga: 7 Tahun Dipenjara, Kini Nenah Terancam Hukuman Mati di Dubai Atas Tuduhan Bunuh Sopir Majikan
Nenah adalah perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel. Ia pertama kali berangkat menjadi TKW ke Dubai pada tahun 2011.
Selama 3 tahun, Nenah dalam keadaan baik-baik saja. Ia juga sempat pulang ke Majalengka saat sang ibu meninggal dunia pada tahun 2014.
"Itu pulang juga karena ibunya meninggal, tapi pas Nenah datang sudah hari ke-40 ibu meninggal, karena katanya sulit izin ke majikannya. Di sini hanya 10 hari lalu berangkat lagi ke Dubai," kata kakak kandung Nenah, Nung, di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati
Ia kemudian kembali ke Dubai untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, sang sopir majikan bersitegang dengan anak sang majikan karena meminta gaji yang tidak dibayar selama tiga bulan.
Keesokan harinya, Nenah curiga karena sang sopir tak terlihat. Biasanya, sopir yang bernama Muhammad Matu warga India menyerahkan peralatan makanannya yang kotor untuk dicuci.
Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.