"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Banglades. Sebab, sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.
Baca juga: Bermula dari Serahkan PIN ATM, Uang Milik TKW Dikuras Kekasihnya, Ini Kronologinya
Ia menjelaskan, informasi bahwa Nenah dituntut hukuman mati sudah diketahuinya sejak 2014. Nung bercerita, adiknya masih sering berkomunikasi dengan dirinya.
Tak hanya menanyakan kabar, Nenah sering kali bercerita bahwa ia sudah ingin sekali keluar dari penjara.
"Saya yakin Nenah itu tidak bersalah, dia sudah bersumpah bahwa dia bukan yang membunuh sopir majikannya. Terakhir ngabarin tiga hari sebelum Lebaran kemarin," ujar Nung.
Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam, membenarkan bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE.
"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021), dikutip dari Tribun Jabar.id.
Sementara itu, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka Muhamad Fauzi mengatakan, Nenah tak menyadari dan memahami surat yang ia tanda tangani adalah surat yang menyatakan bahwa ia pelaku pembunuhan.
Baca juga: Curhat TKW yang Disiksa Majikan di Bahrain: Tolong, Mungkin Ini Status Terakhir Saya
"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.
Kondisi seperti itu membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.
Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara lebih kurang 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap sehingga ia hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.
"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu, dan lainnya."
"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.
Baca juga: Menderita Disiksa Majikan di Bahrain, TKW Curhat di Facebook, Minta Tolong Dipulangkan ke Tanah Air
Namun, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan Majalengka belum menerima laporan aduan ataupun tembusan dari keluarga korban mengenai ancaman hukum mati yang diterima Nenah di Dubai Uni Emirat Arab.
"Sampai saat ini informasi terbaru belum (laporan). Kami akan menelusurinya, tentunya apa yang terjadi pada warga kami. Nanti kita akan upayakan, akan kita telusuri apakah ke kementerian atau ke badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), gitu," jelas Momon.
Baca juga: Cerita Holisa Mantan TKW Berdayakan 300 Orang di Kampungnya, Jual Kerajinan Aksesori ke 17 Negara
Menurutnya, keluarga meminta pemerintah pusat agar membantu membebaskan jeratan hukum yang dialami Nenah Arsinah di Dubai.
Keluarga juga melalui pemerintah desa setempat telah melayangkan surat permintaan bantuan hukum ke Kementerian Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, dengan nomor 140/pemdes-/V/2021 tanggal 03 Mei 2021.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.