Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi TKW Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai, Dituduh Bunuh Sopir hingga Dipaksa Tanda Tangani Surat Berbahasa Arab

Kompas.com - 27/05/2021, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nenah Arsinah (38), tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, dituduh membunuh sopir majikannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2014.

Saat ini Nenah sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan hukuman cambuk 100 kali.

Setelah 7 tahun berlalu, ia dibiarkan dipenjara tanpa kejelasan dengan alasan bukti Nenah bersalah masih kurang lengkap.

Baca juga: 7 Tahun Dipenjara, Kini Nenah Terancam Hukuman Mati di Dubai Atas Tuduhan Bunuh Sopir Majikan

Nenah adalah perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel. Ia pertama kali berangkat menjadi TKW ke Dubai pada tahun 2011.

Selama 3 tahun, Nenah dalam keadaan baik-baik saja. Ia juga sempat pulang ke Majalengka saat sang ibu meninggal dunia pada tahun 2014.

"Itu pulang juga karena ibunya meninggal, tapi pas Nenah datang sudah hari ke-40 ibu meninggal, karena katanya sulit izin ke majikannya. Di sini hanya 10 hari lalu berangkat lagi ke Dubai," kata kakak kandung Nenah, Nung, di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati

Ia kemudian kembali ke Dubai untuk melanjutkan pekerjaannya.

Sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, sang sopir majikan bersitegang dengan anak sang majikan karena meminta gaji yang tidak dibayar selama tiga bulan.

Keesokan harinya, Nenah curiga karena sang sopir tak terlihat. Biasanya, sopir yang bernama Muhammad Matu warga India menyerahkan peralatan makanannya yang kotor untuk dicuci.

Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT

Karena curiga, Nenah pun pergi ke kamar sopir yang ada di belakang dan melihat Matu tewas tergeletak. Ia pun berteriak memanggil majikannya.

"Akhirnya Nenah atau adik saya curiga. Setelah semua cucian beres dan dapurnya bersih, dia menuju kamar sang sopir yang berada di belakang rumah majikan. Pas ketika masuk adik saya mendapati sang sopir telah meninggal dunia," kata Nung.

Di mayat Muhammad Matu ditemukan bekas jeratan di lehernya.

Baca juga: Viral, Kisah TKW Asal NTB Menikah dengan Jenderal Arab Saudi dan Jadi Jutawan

Dijanjikan uang banyak 

Ilustrasi hukuman mati.Shutterstock Ilustrasi hukuman mati.
Setelah kejadian tersebut, sang majikan meminta Nenah untuk menandatangani sebuah surat berbahasa arab.

Walaupun tak mengerti isinya, Nenah dipaksa menandatangani surat tersebut. Sang majikan berjanji akan memberikan Nenah uang yang banyak dan menikah setelah membubuhkan tanda tangan.

"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Banglades. Sebab, sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.

Baca juga: Bermula dari Serahkan PIN ATM, Uang Milik TKW Dikuras Kekasihnya, Ini Kronologinya

Ia menjelaskan, informasi bahwa Nenah dituntut hukuman mati sudah diketahuinya sejak 2014. Nung bercerita, adiknya masih sering berkomunikasi dengan dirinya.

Tak hanya menanyakan kabar, Nenah sering kali bercerita bahwa ia sudah ingin sekali keluar dari penjara.

"Saya yakin Nenah itu tidak bersalah, dia sudah bersumpah bahwa dia bukan yang membunuh sopir majikannya. Terakhir ngabarin tiga hari sebelum Lebaran kemarin," ujar Nung.

Baca juga: Kisah Pilu Suryana, TKW yang Dipaksa Bersihkan Rumah 4 Lantai meski Sakit, Sembunyi di Kolong Meja untuk Hubungi Keluarga

Meminta perlindungan hukum

-JITET -
Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam, membenarkan bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE.

"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021), dikutip dari Tribun Jabar.id.

Sementara itu, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka Muhamad Fauzi mengatakan, Nenah tak menyadari dan memahami surat yang ia tanda tangani adalah surat yang menyatakan bahwa ia pelaku pembunuhan.

Baca juga: Curhat TKW yang Disiksa Majikan di Bahrain: Tolong, Mungkin Ini Status Terakhir Saya

"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.

Kondisi seperti itu membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara lebih kurang 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap sehingga ia hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.

"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu, dan lainnya."

"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.

Baca juga: Menderita Disiksa Majikan di Bahrain, TKW Curhat di Facebook, Minta Tolong Dipulangkan ke Tanah Air

Dinas belum terima tembusan terkait hukuman mati

Ilustrasi perempuan berjilbabKOMPAS.com Ilustrasi perempuan berjilbab
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P3K2), Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Kabupaten Majalengka, Momon Rukman mengaku akan membantu dengan mengupayakan penelusuran dokumen.

Namun, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan Majalengka belum menerima laporan aduan ataupun tembusan dari keluarga korban mengenai ancaman hukum mati yang diterima Nenah di Dubai Uni Emirat Arab.

"Sampai saat ini informasi terbaru belum (laporan). Kami akan menelusurinya, tentunya apa yang terjadi pada warga kami. Nanti kita akan upayakan, akan kita telusuri apakah ke kementerian atau ke badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), gitu," jelas Momon.

Baca juga: Cerita Holisa Mantan TKW Berdayakan 300 Orang di Kampungnya, Jual Kerajinan Aksesori ke 17 Negara

Menurutnya, keluarga meminta pemerintah pusat agar membantu membebaskan jeratan hukum yang dialami Nenah Arsinah di Dubai.

Keluarga juga melalui pemerintah desa setempat telah melayangkan surat permintaan bantuan hukum ke Kementerian Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, dengan nomor 140/pemdes-/V/2021 tanggal 03 Mei 2021.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com