KOMPAS.com - Nenah Arsinah (38), tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, dituduh membunuh sopir majikannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2014.
Saat ini Nenah sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan hukuman cambuk 100 kali.
Setelah 7 tahun berlalu, ia dibiarkan dipenjara tanpa kejelasan dengan alasan bukti Nenah bersalah masih kurang lengkap.
Baca juga: 7 Tahun Dipenjara, Kini Nenah Terancam Hukuman Mati di Dubai Atas Tuduhan Bunuh Sopir Majikan
Nenah adalah perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel. Ia pertama kali berangkat menjadi TKW ke Dubai pada tahun 2011.
Selama 3 tahun, Nenah dalam keadaan baik-baik saja. Ia juga sempat pulang ke Majalengka saat sang ibu meninggal dunia pada tahun 2014.
"Itu pulang juga karena ibunya meninggal, tapi pas Nenah datang sudah hari ke-40 ibu meninggal, karena katanya sulit izin ke majikannya. Di sini hanya 10 hari lalu berangkat lagi ke Dubai," kata kakak kandung Nenah, Nung, di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati
Ia kemudian kembali ke Dubai untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, sang sopir majikan bersitegang dengan anak sang majikan karena meminta gaji yang tidak dibayar selama tiga bulan.
Keesokan harinya, Nenah curiga karena sang sopir tak terlihat. Biasanya, sopir yang bernama Muhammad Matu warga India menyerahkan peralatan makanannya yang kotor untuk dicuci.
Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT
Karena curiga, Nenah pun pergi ke kamar sopir yang ada di belakang dan melihat Matu tewas tergeletak. Ia pun berteriak memanggil majikannya.
"Akhirnya Nenah atau adik saya curiga. Setelah semua cucian beres dan dapurnya bersih, dia menuju kamar sang sopir yang berada di belakang rumah majikan. Pas ketika masuk adik saya mendapati sang sopir telah meninggal dunia," kata Nung.
Di mayat Muhammad Matu ditemukan bekas jeratan di lehernya.
Baca juga: Viral, Kisah TKW Asal NTB Menikah dengan Jenderal Arab Saudi dan Jadi Jutawan
Walaupun tak mengerti isinya, Nenah dipaksa menandatangani surat tersebut. Sang majikan berjanji akan memberikan Nenah uang yang banyak dan menikah setelah membubuhkan tanda tangan.
"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Banglades. Sebab, sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.
Baca juga: Bermula dari Serahkan PIN ATM, Uang Milik TKW Dikuras Kekasihnya, Ini Kronologinya
Ia menjelaskan, informasi bahwa Nenah dituntut hukuman mati sudah diketahuinya sejak 2014. Nung bercerita, adiknya masih sering berkomunikasi dengan dirinya.
Tak hanya menanyakan kabar, Nenah sering kali bercerita bahwa ia sudah ingin sekali keluar dari penjara.
"Saya yakin Nenah itu tidak bersalah, dia sudah bersumpah bahwa dia bukan yang membunuh sopir majikannya. Terakhir ngabarin tiga hari sebelum Lebaran kemarin," ujar Nung.
"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021), dikutip dari Tribun Jabar.id.
Sementara itu, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka Muhamad Fauzi mengatakan, Nenah tak menyadari dan memahami surat yang ia tanda tangani adalah surat yang menyatakan bahwa ia pelaku pembunuhan.
Baca juga: Curhat TKW yang Disiksa Majikan di Bahrain: Tolong, Mungkin Ini Status Terakhir Saya
"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.
Kondisi seperti itu membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.
Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara lebih kurang 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap sehingga ia hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.
"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu, dan lainnya."
"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.
Baca juga: Menderita Disiksa Majikan di Bahrain, TKW Curhat di Facebook, Minta Tolong Dipulangkan ke Tanah Air
Namun, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan Majalengka belum menerima laporan aduan ataupun tembusan dari keluarga korban mengenai ancaman hukum mati yang diterima Nenah di Dubai Uni Emirat Arab.
"Sampai saat ini informasi terbaru belum (laporan). Kami akan menelusurinya, tentunya apa yang terjadi pada warga kami. Nanti kita akan upayakan, akan kita telusuri apakah ke kementerian atau ke badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), gitu," jelas Momon.
Baca juga: Cerita Holisa Mantan TKW Berdayakan 300 Orang di Kampungnya, Jual Kerajinan Aksesori ke 17 Negara
Menurutnya, keluarga meminta pemerintah pusat agar membantu membebaskan jeratan hukum yang dialami Nenah Arsinah di Dubai.
Keluarga juga melalui pemerintah desa setempat telah melayangkan surat permintaan bantuan hukum ke Kementerian Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, dengan nomor 140/pemdes-/V/2021 tanggal 03 Mei 2021.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.