KOMPAS.com - FA (26), perempuan warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupten Limpuluhkota, Sumatera Barat diamankan polisi pada Minggu (23/5/2021).
Perempuan muda tersebut diketahui sebagai bandar narkoba.
Suami kedua FA adalah seorang bandar narkoba yang ditembak mati polisi pada 14 April 2021.
Sementara suami pertamanya dipenjara di Pekanbaru, Riau dengan kasus yang sama.
"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).
FA ditangkap di sebuah salon bersama dengan lima orang tersangka lainnya.
Kasus tersebut berawal saal dokter menangkap FB (28) di salon miliknya di salah satu kecamatan di Payakumbuh pada Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.
Dari tangan FB, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.
Saat diinterogasi, FB mengaku jika narkoba yang ia miliki didapatkan dari FA.
Baca juga: Keluarga Bandar Narkoba Lempari Petugas BNN Pakai Batu, Tolak Penangkapan
Polisi pun memancing perempuan berusia 26 tahun itu untuk keluar. FA kemudian ditangkap di salon milik FB.
Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
FA menyebut sabu tersebut ia ambil dari Pekanbaru lalu dibagikan ke kurirnya.
"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.
Baca juga: Penangkapan Bandar Narkoba Ditentang Warga, Anggota BNN Dihujani Batu, 2 Mobil Rusak
Polisi kemudian menangkap kurir tak jauh dari salon milik FB. Total ada empat orang yang ditangkap yakni MG (28), MF (27), HOF (16), dan MT (19).
Dari MG polisi mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000.