Salin Artikel

Cerita FA Bandar Narkoba Perempuan, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati Polisi

Perempuan muda tersebut diketahui sebagai bandar narkoba.

Suami kedua FA adalah seorang bandar narkoba yang ditembak mati polisi pada 14 April 2021.

Sementara suami pertamanya dipenjara di Pekanbaru, Riau dengan kasus yang sama.

"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Ditangkap di salon

FA ditangkap di sebuah salon bersama dengan lima orang tersangka lainnya.

Kasus tersebut berawal saal dokter menangkap FB (28) di salon miliknya di salah satu kecamatan di Payakumbuh pada Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

Dari tangan FB, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.

Saat diinterogasi, FB mengaku jika narkoba yang ia miliki didapatkan dari FA.

Polisi pun memancing perempuan berusia 26 tahun itu untuk keluar. FA kemudian ditangkap di salon milik FB.

Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

FA menyebut sabu tersebut ia ambil dari Pekanbaru lalu dibagikan ke kurirnya.

"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.

Polisi kemudian menangkap kurir tak jauh dari salon milik FB. Total ada empat orang yang ditangkap yakni MG (28), MF (27), HOF (16), dan MT (19).

Dari MG polisi mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000.

Kemudian MF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.

Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/26/062600378/cerita-fa-bandar-narkoba-perempuan-suami-pertama-dipenjara-suami-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke