Kemudian MF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.
Baca juga: Bandar Narkoba di Surabaya Mengaku Setor Uang ke Polisi: Sudah 6 Bulan, Nominalnya Beda-beda
Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.
Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.