Korban wanita muda
Adapun para korban berprofesi sebagai bidan dan pegawai honor daerah. Ada juga remaja putri. Sementara itu, tersangka tidak mengenal semua korbannya.
Atas perbuatan tersebut, BHR disangka dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.