AMBON, KOMPAS.com - Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah mengungkapkan, tersangka pembakar kapal motor penumpang (KMP) Lelemuku sempat terlibat cekcok dengan sesama anak buah kapal (ABK).
“Sebelum membakar kapal, tersangka YM ini sempat terlibat cekcok dengan rekan-rekannya sesama ABK,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (25/5/2021) malam.
Romi mengatakan, saat cekcok itu tersangka dalam keadaan mabuk. Tersangka juga sempat menantang rekannya berkelahi.
“Soal motif itu dia (tersangka) ini dalam kondisi mabuk lalu dia ngamuk sama teman-temannya, itu karena kondisi mabuk bukan ribut karena apa-apa, lalu dia nantangin teman-temannya,” terang Romi.
Sejauh ini, Polres Kepulauan Tanimbar telah memeriksa 19 saksi termasuk sejumlah ABK.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka 1.560 Formasi Lowongan CPNS dan PPPK, Simak Jadwal dan Ketentuannya...
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
“Sebanyak 19 saksi yang telah dimintai keterangan dan hasil olah TKP tadi sore kita sudah gelar perkara dan kita sudah naikkan status YM ini sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah menetapkan YM sebagai tersangka. YM juga telah ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kasus kebakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.