JEMBER, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jember menetapkan JM, MFR dan ME sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Selasa (25/5/2021).
Tiga tersangka tersebut menggelar unjuk rasa yang menyebabkan terjadinya kerumunan di depan kantor Pemkab Jember.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, unjuk rasa itu dilakukan 22 Desember 2020 lalu. Ada sekitar 500 orang yang ikut berdemonstrasi hingga menyebabkan kerumunan.
"Bulan Desember 2020, ada unjuk rasa di di depan Pemkab Jember yang mengerahkan masa 500 orang," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Peran para pelaku
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga pihaknya akan melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.
Peran dari tiga pelaku tersebut adalah mengerahkan massa untuk berkumpul di depan Pemkab Jember. Mereka sebagai koordinator lapangan aksi unjuk rasa.
Padahal, polisi sudah menyampaikan melalui surat agar tidak melaksanakan unjuk rasa. Namun, tersangka tetap melaksanakan unjuk rasa hingga menyebabkan kerumunan.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh para pendukung Wakil Bupati Jember saat itu, yakni KH Abdul Muqit Arief. Mereka mendesak agar Faida, Bupati Jember ketika itu keluar dari kantor dan meminta maaf pada KH Abdul Muqit Arief.
Baca juga: Jangan Salahkan Teman-teman Pekerja Seni kalau Menjadikan Pesta Bu Gubernur sebagai Tolok Ukur