KOMPAS.com- Tarmiati alias Mia (42) harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menggunakan uang ratusan peserta arisan untuk kepentingan pribadi.
Dia kini terancam hukuman 4 tahun penjara usai memakai uang arisan senilai sekitar Rp 1 miliar.
Uang tersebut dipakainya untuk membayar utang, membangun rumah megah, dan membeli 2 unit mobil.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Sudah jadi bandar arisan sejak 7 tahun lalu
Mia yang tinggal di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu rupanya telah lama menjadi bandar arisan.
Dia mengelola arisan sejak lebih kurang 7 tahun lalu atau pada tahun 2014.
Peserta arisannya kian bertambah hingga mencapai 400 orang di tahun 2021.
Menurut pengakuan Mia, sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 pembagian arisan berjalan dengan lancar.
Masalah baru muncul di tahun 2021. Dia menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadinya dan gagal mengembalikan.
"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ungkap Mia, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah