KOMPAS.com- Tarmiati alias Mia (42) harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menggunakan uang ratusan peserta arisan untuk kepentingan pribadi.
Dia kini terancam hukuman 4 tahun penjara usai memakai uang arisan senilai sekitar Rp 1 miliar.
Uang tersebut dipakainya untuk membayar utang, membangun rumah megah, dan membeli 2 unit mobil.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Sudah jadi bandar arisan sejak 7 tahun lalu
Mia yang tinggal di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu rupanya telah lama menjadi bandar arisan.
Dia mengelola arisan sejak lebih kurang 7 tahun lalu atau pada tahun 2014.
Peserta arisannya kian bertambah hingga mencapai 400 orang di tahun 2021.
Menurut pengakuan Mia, sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 pembagian arisan berjalan dengan lancar.
Masalah baru muncul di tahun 2021. Dia menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadinya dan gagal mengembalikan.
"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ungkap Mia, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah
Mia mengaku tidak membayangkan situasinya akan seperti sekarang.
Dia mengaku khilaf dan menggunakan uang arisan yang terkumpul untuk membangun rumah megah, membeli 2 unit mobil, dan membayar utang.
Bahkan untuk membangun rumah, Mia menghabiskan Rp 400 juta.
Hingga tiba waktunya membagikan uang kepada peserta arisan Lebaran, Mia tak bisa melakukannya.
Mia mengaku sudah mencari pinjaman, tetapi tetap saja tidak bisa menutup pengeluarannya.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," kata Mia.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi
Minta maaf sambil menangis
Mia pun tak bisa menahan air matanya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Sambil terisak, dia memohon maaf lantaran menimbulkan permasalahan.
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia
Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan.
Mia pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun.
(KOMPAS.COM/Moh. Syafii)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.