Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mia, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Orang, Sudah Kelola Arisan sejak 7 Tahun Lalu

Kompas.com - 25/05/2021, 15:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Tarmiati alias Mia (42) harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menggunakan uang ratusan peserta arisan untuk kepentingan pribadi.

Dia kini terancam hukuman 4 tahun penjara usai memakai uang arisan senilai sekitar Rp 1 miliar.

Uang tersebut dipakainya untuk membayar utang, membangun rumah megah, dan membeli 2 unit mobil.

Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Sudah jadi bandar arisan sejak 7 tahun lalu

Ilustrasi rupiahShutterstock/Melimey Ilustrasi rupiah

Mia yang tinggal di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu rupanya telah lama menjadi bandar arisan.

Dia mengelola arisan sejak lebih kurang 7 tahun lalu atau pada tahun 2014.

Peserta arisannya kian bertambah hingga mencapai 400 orang di tahun 2021.

Menurut pengakuan Mia, sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 pembagian arisan berjalan dengan lancar.

Masalah baru muncul di tahun 2021. Dia menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadinya dan gagal mengembalikan.

"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ungkap Mia, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah

 

Ilustrasi utangShutterstock Ilustrasi utang
Terlilit utang terlalu banyak

Mia mengaku tidak membayangkan situasinya akan seperti sekarang.

Dia mengaku khilaf dan menggunakan uang arisan yang terkumpul untuk membangun rumah megah, membeli 2 unit mobil, dan membayar utang.

Bahkan untuk membangun rumah, Mia menghabiskan Rp 400 juta.

Hingga tiba waktunya membagikan uang kepada peserta arisan Lebaran, Mia tak bisa melakukannya.

Mia mengaku sudah mencari pinjaman, tetapi tetap saja tidak bisa menutup pengeluarannya.

"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," kata Mia.

Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi

Minta maaf sambil menangis

Bandar arisan lebaran terduga kasus penipuan dan penggelapan dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Bandar arisan lebaran terduga kasus penipuan dan penggelapan dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).

Mia pun tak bisa menahan air matanya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).

Sambil terisak, dia memohon maaf lantaran menimbulkan permasalahan.

"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia

Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan.

Mia pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun.

(KOMPAS.COM/Moh. Syafii)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com