Tak bisa pulang karena pandemi
Polisi belum mengetahui asal muasal barang haram tersebut didapatkan.
"Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas," ujarnya.
Sementara untuk status pelaku, Budi mengatakan bahwa Francesco masuk ke Bali sebagai wisatawan. Namun karena pandemi Covid-19, ia tak bisa pulang ke negaranya.
Pelaku lantas dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.