SURABAYA, KOMPAS.com -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan paparannya mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Perubahan tersebut meliputi rencana merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Usulan perubahan itu disampaikan Eri ketika mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021).
"Terkait dengan SOTK, karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," kata Eri saat rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Diklaim sesuai aturan Kemendagri
Menurut dia, rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Eri.
Setidaknya, ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger, yakni Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Lalu, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
Serta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi