BADUNG, KOMPAS.com - Aparat Polres Badung berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) karena memiliki narkoba jenis kokain.
WNA yang sudah dua tahun tinggal di Bali itu berhasil diamankan bersama barang bukti kokain seberat 94,02 gram dengan harga berkisar Rp 400 juta.
"Saat tersangka Francisco ditangkap, itu tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Bermula laporan masyarakat, kasus terungkap
Budi menjelaskan, tertangkapnya WN Italia itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada WNA diduga menjadi penyalahguna narkotika jenis kokain di sebuah villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Vila itu, dihuni WNA asal Italia dengan ciri-ciri, badan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, dan memiliki tato di lengan kanan dan kiri.
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Lalu pada Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 Wita, polisi melakukan pengintaian di villa tersebut dan melihat pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu domeot yang disembunyikan di dalam sebuah dispenser warna hitam.
"Saat domoet tersebut dibuka ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain," kata dia.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi
Ilustrasi Narkoba
Polisi belum mengetahui asal muasal barang haram tersebut didapatkan.
"Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas," ujarnya.
Sementara untuk status pelaku, Budi mengatakan bahwa Francesco masuk ke Bali sebagai wisatawan. Namun karena pandemi Covid-19, ia tak bisa pulang ke negaranya.
Pelaku lantas dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.