Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap WN Italia Pemilik Kokain di Bali, Ditaksir Nilainya Capai Rp 400 Juta

Kompas.com - 24/05/2021, 20:27 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Aparat Polres Badung berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) karena memiliki narkoba jenis kokain.

WNA yang sudah dua tahun tinggal di Bali itu berhasil diamankan bersama barang bukti kokain seberat 94,02 gram dengan harga berkisar Rp 400 juta.

"Saat tersangka Francisco ditangkap, itu tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Bermula laporan masyarakat, kasus terungkap

Budi menjelaskan, tertangkapnya WN Italia itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada WNA diduga menjadi penyalahguna narkotika jenis kokain di sebuah villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Vila itu, dihuni WNA asal Italia dengan ciri-ciri, badan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, dan memiliki tato di lengan kanan dan kiri.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Lalu pada Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 Wita, polisi melakukan pengintaian di villa tersebut dan melihat pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu domeot yang disembunyikan di dalam sebuah dispenser warna hitam.

"Saat domoet tersebut dibuka ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain," kata dia.

Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi

 

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Tak bisa pulang karena pandemi

Polisi belum mengetahui asal muasal barang haram tersebut didapatkan.

"Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas," ujarnya.

Sementara untuk status pelaku, Budi mengatakan bahwa Francesco masuk ke Bali sebagai wisatawan. Namun karena pandemi Covid-19, ia tak bisa pulang ke negaranya.

Pelaku lantas dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com