Salin Artikel

Polisi Tangkap WN Italia Pemilik Kokain di Bali, Ditaksir Nilainya Capai Rp 400 Juta

WNA yang sudah dua tahun tinggal di Bali itu berhasil diamankan bersama barang bukti kokain seberat 94,02 gram dengan harga berkisar Rp 400 juta.

"Saat tersangka Francisco ditangkap, itu tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Bermula laporan masyarakat, kasus terungkap

Budi menjelaskan, tertangkapnya WN Italia itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada WNA diduga menjadi penyalahguna narkotika jenis kokain di sebuah villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Vila itu, dihuni WNA asal Italia dengan ciri-ciri, badan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, dan memiliki tato di lengan kanan dan kiri.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Lalu pada Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 Wita, polisi melakukan pengintaian di villa tersebut dan melihat pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu domeot yang disembunyikan di dalam sebuah dispenser warna hitam.

"Saat domoet tersebut dibuka ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain," kata dia.

Polisi belum mengetahui asal muasal barang haram tersebut didapatkan.

"Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas," ujarnya.

Sementara untuk status pelaku, Budi mengatakan bahwa Francesco masuk ke Bali sebagai wisatawan. Namun karena pandemi Covid-19, ia tak bisa pulang ke negaranya.

Pelaku lantas dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/202753678/polisi-tangkap-wn-italia-pemilik-kokain-di-bali-ditaksir-nilainya-capai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke