Dua perubahan mendasar
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo menjelaskan, ada dua perubahan mendasar PPDB tahun ini bila dibandingkan dengan PPDB tahun lalu.
Pertama, untuk tahun ini, tidak ada lagi penerimaan siswa yang menggunakan surat keterangan domisili, sehingga harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing.
"Kalau dulu, PPDB itu bisa menggunakan surat domisili, tapi sekarang sudah tidak boleh. Ini berdasarkan peraturan menteri, sehingga kami juga menindaklanjuti dalam Perwali. Jadi, tidak boleh lagi menggunakan surat domisili," kata Supomo.
Kedua, penambahan kategori penerimaan PPDB melalui jalur prestasi. Sebelumnya, jalur prestasi itu hanya khusus siswa yang memiliki nilai rapor tinggi dan juga juara perlombaan.
Namun, tahun ini ditambah dengan siswa yang hafal kitab suci.
Tidak hanya berlaku bagi hafidz atau penghafal Alquran, tapi, berlaku bagi siswa yang hafal kitab suci pada semua agama.
"Siswa yang hafal kitab suci harus mendapatkan penghargaan. Jadi, kami memberikan apresiasi bagi siswa yang hafal kitab suci untuk semua agama," ujar Supomo.
Baca juga: Jadwal PPDB Jawa Timur 2021 SMP Area Malang, Surabaya, Sidoarjo