KOMPAS.com - DK (35), pria anggota geng motor yang dikenal sebagai "panglima perang" berhasi diamakan oleh polisi.
Saat akan ditangkap, DK sempat melawan dengan memukul petugas menggunakan balok serta mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
DK dan geng motornya gerap beraksi yang meresahkan masyarakat saat bulan Ramadhan.
Penangkapan terjadi di depan Family Tailor di Jalan Ciwastara, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Panglima Perang Geng Motor Melawan Saat Ditangkap, Coba Pukul Polisi dengan Balok
Saat itu geng motor tersebut uggal-ugalan di jalan raya.
Petugas kepolisian kemudian datang dan menegur serta mencoba membubarkan kelompok yang ugal-ugaln di jalan.
"Pengejaran kelompok motor berjumlah 5-6 motor, mereka ugal-ugalan," kata Kepala Polisi Sektor Rancasari, Komisaris Polisi Wendy di Mapolsek Rancasari, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Bacok Mahasiswa di Jambi, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap
Namun pengendara yang berboncengan dan diketahui bernama DK melakukan perlawanan.
Ia berusaha memukul Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rancasari Ajun Komisaris Polisi Teddy Sigit Ramadhani dengan balok kayu.
Beruntung saat itu Teddy dapat menahannya. Pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa badik dan berupaya melukai Teddy.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku. Sementara, rekan pelaku melarikan diri.
Baca juga: Geng Motor dan Ormas Bentrok di Cianjur, 1 Orang Luka, Ternyata Ini Pemicunya
"Saya dibonceng mabuk parah," kata pria yang berprofesi kuli bangunan tersebut.
DK mengaku bahwa saat itu diajak temannya berkendara.
"Saya baru ikut kelompok, saya Panglima Perang XTC Ciwastra, anak-anak yang menyebut itu, baru empat bulan gabung," ujarnya.
Baca juga: Polisi Karawang: 56 Anggota Geng Motor Diamankan, Tawuran Belum Terjadi
Sementara itu Teddy mengatakan geng motor tersebut meresahkan warga sekitar. Mereka kerap bergerombol sambil mengeluarkan samurai di jalanan.
"Dari sore itu mereka sudah membuat onar, samurai dikenakan ke jalanan sehingga ada percikan," katanya.
DK menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yakni penyalahgunaan senjata tajam jenis badik bergagang kayu dengan cara memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa hak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.