Menanggapi hal ini, Kepala IOM kupang, Asni Yurika mengungkapkan, IOM sudah berupaya memfasilitasi agar anak-anak dan para imigran bisa bersekolah.
Tapi, karena Indonesia belum bergabung dan menandatangani Konvensi Pengungsi Tahun 1951, sehingga ada beberapa keterbatasan.
"Keterbatasan ini juga ada di bidang pendidikan. Mereka memang tidak bisa dapatkan ijazah karena memang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kita bukan tidak mau fasilitasi sampai mereka dapatkan ijazah. Tapi kita hanya ikuti yang dianjurkan kepada kita. Jadi kita hanya bisa fasilitasi sampai di situ saja,"jelas Asni.
Lebih lanjut Asni menguraikan terkait proses pemindahan imigran.
Prosesnya kata dia, baru bisa terjadi jika ada penempatan ke negara ketiga.
"Mereka akan dipindahkan sementara waktu ke Jakarta karena lebih dekat dengan kedutaan negara yang mau terima mereka. Kami juga bisa fasilitasi perpindahan kalau mereka mau pulang ke negara asal secara sukarela. Kemudian ada pemindahan yang terkait dengan situasi medis, di mana mereka butuhkan bantuan medis lebih lanjut, " pungkas Asni.
Sebelumnya, para pengungsi Afganistan, lebih dari tiga kali menggelar unjuk rasa di depan Kantor IOM Kupang.
Mereka menuntut kepastian soal masa depan mereka yang tidak jelas.
Para pengungsi mengharapkan segera dipindahkan ke sejumlah negara tujuan seperti Australia, Selandia Baru, Inggris, Amerika Serikat dan Canada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.