BLITAR, KOMPAS.com - Selama sekitar 5 tahun atau sejak 2015, toko obat milik pria yang dikenal dengan "Dokter S" di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menjadi tumpuan warga sekitar untuk berobat.
Lantaran populer di kalangan masyarakat desa, toko obat tersebut ramai dikunjungi warga.
Kini S, sang pemilik toko obat, ditangkap polisi dengan sangkaan menjalankan praktik pengobatan dan menjual obat tanpa izin.
Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi
Salah seorang pelanggan toko obat tersebut, warga Desa Kemloko bernama Imron (32) mengatakan, toko obat milik S merupakan toko langganannya untuk mendapatkan obat murah yang manjur untuk gangguan asam urat yang dia alami.
"Wah, itu toko langganan saya beli obat asam urat. Setiap kambuh saya beli ke toko itu. Obatnya murah dan manjur," ujar Imron, ditemui Kompas.com di wilayah Kota Blitar, Rabu (19/5/2021),
"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," ujar dia sembari menunjukkan obat, terdiri dari tiga tablet berwarna merah, putih dan kuning.
Tidak hanya saat asam urat kambuh, ujarnya, jika terserang demam karena gejala flu pun dirinya akan datang ke toko obat milik S.
Imron menilai wajar jika toko obat milik S laris karena situasi kesehatan yang tidak menentu ditambah ekonomi masyarakat yang semakin sulit sejak pandemi Covid-19.
Baca juga: Pergoki Sapinya Dicuri dan Disembelih Orang, Ini Reaksi Pria Asal NTT