Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang pemilik toko obat berinisial S atas sangkaan melakukan praktik pengobatan dan menjual obat racikan berbahan obat keras tanpa izin dan resep dokter.
S yang merupakan sarjana ilmu pendidikan agama Islam ditangkap di toko obatnya di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar beserta 99 barang bukti berupa obat-obatan dan alat kesehatan.
Polisi menjerat S dengan pasal-pasal Undang-Undang tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan masing-masing 15 tahun dan 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.