Setelah mengetahui tempat persembunyian dua pelaku, polisi yang berjumlah lima orang langsung menangkap dua pelaku tersebut.
Saat ini dua pelaku pencurian telah ditahan di sel Mapolres TTU. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1e junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.