KUPANG, KOMPAS.com - Hilarius Yosep Bria, warga Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kasus pencurian ke kepolisian setempat.
Laporan itu dilayangkan oleh Hilarius setelah dia melihat dengan mata kepala sendiri, sapinya dicuri dan disembelih.
Pelakunya adalah dua orang warga setempat bernama Zakarias Manehat dan Rafael Arnaes Berek.
"Kasus pencurian itu sudah ditangani dan dua pelaku pencurian sapi tersebut telah ditangkap kemarin sore sekitar pukul 17.00 WITA," ungkap Kasatreskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021) malam.
Melihat sendiri sapinya disembelih
Sujud menurutkan, kejadian itu bermula pada 14 Mei 2021. Hilarius Yosep Bria melapor ke Polsek Ponu kalau sapinya dicuri.
"Saat itu, korban melihat sendiri sapinya disembelih oleh para pelaku," ujar Sujud.
Para pelaku yang tepergok mencuri dan menyembelih sapinya, langsung melarikan diri dan bersembunyi.
Aparat Polsek Ponu yang menerima laporan, kemudian berkoordinasi dengan tim Buser Satuan Reskrim Polres TTU, mengejar para pelaku.
Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi
Setelah mengetahui tempat persembunyian dua pelaku, polisi yang berjumlah lima orang langsung menangkap dua pelaku tersebut.
Saat ini dua pelaku pencurian telah ditahan di sel Mapolres TTU. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1e junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.