Bagi pedagang yang melanggar aturan tersebut, lanjut Ernest, akan dikenai hukuman berupa penutupan usaha sementara selama tujuh hari.
"Sedangkan untuk jual-beli di pasar tradisional dibuka mulai pukul 05.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00 WITA," ujar dia.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Dianiaya 20 OTK di Yahukimo
Pemerintah, tambah Ernest, melarang pesta dan syukuran dalam bentuk apa pun yang digelar di rumah penduduk, restoran, dan gedung lainnya.
Ernest menyebut sebanyak 6.863 kasus Covid-19 tercatat di Kota Kupang hingga saat ini. Rinciannya, 6.542 sembuh, 177 orang meninggal, dan 144 orang masih menjalani perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.