Salin Artikel

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran, Kota Kupang Perpanjang PPKM

Kabag Humas Pemerintah Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, perpanjangan PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 029/HK/.443.1/V/2021.

"Perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran kasus harian Covid-19 di Kota Kupang masih tinggi," ungkap Ernest kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Menurut Ernest, perpanjangan PPKM juga bertujuan memperketat arus balik Lebaran.

Sehingga, lanjut dia, tidak terjadi peningkatan penularan Covid-19 di ibu kota Provinsi NTT itu.

Ernest menjelaskan, dalam edaran tersebut juga tertulis sebanyak 50 persen pegawai perkantoran melakukan bekerja dari rumah atau work from home.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara daring, restoran dan rumah makan tetap buka.

"Untuk restoran tetap dibuka, tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita," kata Ernest.

Selain itu, bagi usaha yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Bagi pedagang yang melanggar aturan tersebut, lanjut Ernest, akan dikenai hukuman berupa penutupan usaha sementara selama tujuh hari.

"Sedangkan untuk jual-beli di pasar tradisional dibuka mulai pukul 05.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00 WITA," ujar dia.

Pemerintah, tambah Ernest, melarang pesta dan syukuran dalam bentuk apa pun yang digelar di rumah penduduk, restoran, dan gedung lainnya.

Ernest menyebut sebanyak 6.863 kasus Covid-19 tercatat di Kota Kupang hingga saat ini. Rinciannya, 6.542 sembuh, 177 orang meninggal, dan 144 orang masih menjalani perawatan medis. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/080038078/antisipasi-penyebaran-covid-19-usai-lebaran-kota-kupang-perpanjang-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke