KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperpanjang program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kabag Humas Pemerintah Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, perpanjangan PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 029/HK/.443.1/V/2021.
"Perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran kasus harian Covid-19 di Kota Kupang masih tinggi," ungkap Ernest kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Menurut Ernest, perpanjangan PPKM juga bertujuan memperketat arus balik Lebaran.
Sehingga, lanjut dia, tidak terjadi peningkatan penularan Covid-19 di ibu kota Provinsi NTT itu.
Baca juga: Pemulung di Kupang Temukan Jasad Bayi dalam Tumpukan Sampah, Diduga Baru Berusia Sehari
Ernest menjelaskan, dalam edaran tersebut juga tertulis sebanyak 50 persen pegawai perkantoran melakukan bekerja dari rumah atau work from home.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara daring, restoran dan rumah makan tetap buka.
"Untuk restoran tetap dibuka, tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita," kata Ernest.
Selain itu, bagi usaha yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.