Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 17/05/2021, 21:09 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Penahanan Basri dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.

Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan

Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengemukakan, setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, pihaknya langsung menyiapkan tuntutan untuk proses persidangan.

"Hari ini kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Kita siapkan untuk proses persidangan. Kami melakukan penahanan karena sejumlah alasan," kata Jasri di kantornya, Senin (17/5/2021)

Jasri membeberkan sejumlah alasan pihaknya menahan Basri Budi Utomo.

"Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Jasri.

Baca juga: Lecehkan Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka, kata Jasri, diduga mencemarkan nama baik pelapor melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu alasan kami untuk melakukan penahanan. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancamannya 9 tahun," kata Jasri.

Jasri menyebut, bisa saja ada orang lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Termasuk apakah tersangka ini hanya menjadi suruhan orang lain.

Meski demikian, pihaknya menunggu jalannya persidangan.

"Kalau memang kita bisa buktikan bahwa ia hanya disuruh, ada yang menyuruh, nanti bisa koordinasi dengan penyidik polres untuk bisa ditindaklanjuti," kata Jasri.

Tersangka sendiri akan ditahan sementara selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.

"Kita punya hak melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini, dititipkan di rutan Mapolres," pungkasnya.

Sementara itu, Basri Budi Utomo, sesaat sebelum menaiki mobil tahanan mengaku, kasus yang menjeratnya ada kaitannya tentang kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dirinya.

"Saya ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan tentang kasus korupsi," ujar Basri.

Basri pun mengaku tidak khawatir dan akan mengikuti jalannya proses hukum.

"Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor, saya ditahan. Tidak masalah. Saya sudah pasang badan, sampai di mana saya layani," tegas Basri.

Seperti diketahui, Basri Budi Utomo dilaporkan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baik institusi dengan menyebarkan berita bohong di media sosial.

Polres Tegal Kota yang menerima laporan sempat menggelar mediasi dengan menghadirkan keduanya namun gagal menemui kesepakatan damai pada Kamis (25/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com