SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus tindak kekerasan dan penyiksaan yang dialami asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, yakni EAS (45) kini memasuki babak baru.
Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
"Sudah, Mas (ditetapkan tersangka). Inisialnya F," kata Oki kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Kasus ART Dipaksa Makan Kotoran Kucing, Wakil Wali Kota Surabaya: Kami Rawat sampai Sembuh
Menurut Oki, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap F untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, F tak datang.
"Belum datang orangnya. Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk minta keterangan sebagai tersangka," ujar Oki.
Meski demikian, Oki mengaku akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kembali kepada majikan EAS itu dalam waktu dekat.
"Kalau enggak datang, kita buatkan surat penggilan kedua," tutur Oki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.