Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Desa Rp 1,3 M Diduga Dikorupsi, Kades Birunatun NTT Ditahan, 2 Bendahara Desa Diperiksa

Kompas.com - 11/05/2021, 19:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Desa Birunatun Martinus Tobu, karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 1,3 miliar.

"Yang bersangkutan (Martinus Tobu) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Abdul menuturkan, penahanan terhadap Martinus, setelah penyidik Kejaksaan Negeri TTU menemukan sejumlah bukti yang cukup, terkait keterlibatan sang Kepala Desa dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020, dengan jumlah mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT Ditahan

Selain menahan Martinus lanjut Abdul, jaksa juga menggeledah rumah Martinus dan menemukan beberapa barang bukti dan dokumen yang diduga kuat adalah hasil korupsi.

Jaksa juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni bendahara desa tahun 2017-2018 dan bendahara desa tahun 2019 dan 2020.

Saat ini penyidik terus mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya termasuk tersangka Martinus.

"Yang bersangkutan saat ini ditahan sementara di sel Mapolres TTU hingga 20 hari mendatang,"ujar Abdul. 

Baca juga: Dana Desa Dipakai Bayar Utang Listrik, Anggota DPRD Ketapang Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com