Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kabupaten di Lampung Diizinkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan

Kompas.com - 11/05/2021, 17:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga kabupaten di Lampung diizinkan menggelar shalat id di masjid dan lapangan terbuka.

Ketiga kabupaten tersebut dinilai berstatus zona kuning sebagaimana persyaratan pelaksanaan shalat id di masjid dalam masa pandemi.

Tiga kabupaten tersebut adalah, Way Kanan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 11 Mei 2021, tiga kabupaten tersebut dinilai memiliki risiko rendah persebaran Covid-19.

Baca juga: Pemkot Pontianak Kembali Gelar Shalat Idul Fitri di Alun-alun Kapuas

Way Kanan tidak terjadi penambahan kasus baru dengan kasus terkonfirmasi positif berjumlah 143 kasus.

Kemudian Tulang Bawang yang memiliki kasus positif berjumlah 261 kasus hanya terjadi pertambahan lima kasus baru.

Sedangkan Tanggamus hanya terjadi satu kasus tambahan dengan kasus positif berjumlah 595 kasus.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1807/02/2021 tentang panduan pelaksanaan shalat id yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 10 Mei 2021 disebutkan, wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar shalat id di masjid maupun lapangan terbuka.

"Hanya diperuntukkan bagi zona hijau dan zona kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari virus Covid-19. Ketentuan itu berdasarkan penetapan satgas di wilayah masing-masing," kata Arinal kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Jember Perbolehkan Shalat Idul Fitri Berjemaah, Ini Syaratnya

Selain itu, ada sejumlah persyaratan bagi wilayah zona kuning dan hijau agar bisa tetap menggelar shalat id di masjid, di antaranya jumlah jemaah tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas.

Kemudian panitia pelaksana diimbau menyiapkan alat pengecekan suhu untuk memastikan kondisi setiap jamaah.

Dalam surat edaran juga disebutkan khotbah paling lama berdurasi 20 menit, namun tetap mematuhi rukun khotbah.

Para jemaah juga diwajibkan tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat id. Serta, bagi pelaksanaan di lapangan maupun masjid dilengkapi pembatas transparan antara khatib dengan jamaah.

"Sesuai pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung," kata Arinal.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menganjurkan salat id di rumah untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Sekretaris Umum MUI Lampung, Basyaruddin Maisir mengatakan, sesuai SE Kementerian Agama dan fatwa MUI, masyarakat dianjurkan shalat id di rumah masing-masing.

Basyaruddin mengatakan, kondisi pandemi hingga saat ini belum ada tanda-tanda berkurang.

"Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda (pandemi) berkurang. Tapi kita selalu memohon kepada Allah semoga wabah ini segera hilang," kata Basyaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com