Akan panggil perusahaan tak taat aturan
Setelah mendapatkan konfirmasi, baru pihak Dinas akan memanggil perusahaan yang tidak tertib aturan itu.
Bahkan dia akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sanksinya akan ikut Permenaker. Imbasnya akan tidak dikeluarkan rekomendasi pelayanan perizinannya. Jika memang dia tidak bisa menjelaskan permasalahan dari terhambatnya THR bagi para pekerjanya ini," papar dia.
Sebelumnya, salah satu LBH di Surabaya telah menerima aduan para kaum buruh yang tidak menerima pembayaran THR.
Dalam aduannya, ada 3.425 buruh yang menjadi korban, terdiri dari pekerja tetap sebanyak 53 persen, karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.
Dari jumlah aduan tersebut, tercatat ada 20 perusahaan yang dilaporkan, dan tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, serta Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.