Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan di Jatim

Kompas.com - 11/05/2021, 14:52 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur baru menerima aduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh, Selasa (11/5/2021).

Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, setidaknya ada 20 perusahaan bermasalah terkait pemenuhan hak karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, menuturkan, berdasarkan aduan, ada 3.425 buruh yang menjadi korban karena tak menerima hak THR-nya.

"Laporannya baru masuk dan sampai di meja saya tadi pagi. Ini akan kami panggil dulu untuk kami konfirmasi," kata dia, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Viral, Video Nenek Berdaster Kendarai Motor Lawan Arah, Polisi: Sama Saja Bunuh Diri

Himawan mengatakan, masih ingin mengetahui terlebih dahulu duduk persoalan dari sisi pengadu.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum memanggil perusahan-perusahan yang dinilai lalai dalam memberikan hak karyawannya.

"Pertama yang ngadu ini kita tanya dulu, namanya ini konfirmasi. Benar tidak dia kerja di sana mana buktinya. Baru kami buat berita acara untuk pemanggilan perusahaan nya," papar Himawan.

Langkah yang dia ambil harus runut agar mengetahui secara jelas persoalannya.

"Karena kami ini kan Dinas, jadi harus jelas dulu," cetusnya.

Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Akan panggil perusahaan tak taat aturan

Setelah mendapatkan konfirmasi, baru pihak Dinas akan memanggil perusahaan yang tidak tertib aturan itu.

Bahkan dia akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sanksinya akan ikut Permenaker. Imbasnya akan tidak dikeluarkan rekomendasi pelayanan perizinannya. Jika memang dia tidak bisa menjelaskan permasalahan dari terhambatnya THR bagi para pekerjanya ini," papar dia.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Mantan Petinggi Sunda Empire Ingin Diangkat Jadi Duta Bangsa dan Selesaikan Konflik KKB

Sebelumnya, salah satu LBH di Surabaya telah menerima aduan para kaum buruh yang tidak menerima pembayaran THR.

Dalam aduannya, ada 3.425 buruh yang menjadi korban, terdiri dari pekerja tetap sebanyak 53 persen, karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.

Dari jumlah aduan tersebut, tercatat ada  20 perusahaan yang dilaporkan, dan tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, serta Banyuwangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com