SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur baru menerima aduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, setidaknya ada 20 perusahaan bermasalah terkait pemenuhan hak karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, menuturkan, berdasarkan aduan, ada 3.425 buruh yang menjadi korban karena tak menerima hak THR-nya.
"Laporannya baru masuk dan sampai di meja saya tadi pagi. Ini akan kami panggil dulu untuk kami konfirmasi," kata dia, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Viral, Video Nenek Berdaster Kendarai Motor Lawan Arah, Polisi: Sama Saja Bunuh Diri
Himawan mengatakan, masih ingin mengetahui terlebih dahulu duduk persoalan dari sisi pengadu.
Hal itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum memanggil perusahan-perusahan yang dinilai lalai dalam memberikan hak karyawannya.
"Pertama yang ngadu ini kita tanya dulu, namanya ini konfirmasi. Benar tidak dia kerja di sana mana buktinya. Baru kami buat berita acara untuk pemanggilan perusahaan nya," papar Himawan.
Langkah yang dia ambil harus runut agar mengetahui secara jelas persoalannya.
"Karena kami ini kan Dinas, jadi harus jelas dulu," cetusnya.
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor
Setelah mendapatkan konfirmasi, baru pihak Dinas akan memanggil perusahaan yang tidak tertib aturan itu.
Bahkan dia akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sanksinya akan ikut Permenaker. Imbasnya akan tidak dikeluarkan rekomendasi pelayanan perizinannya. Jika memang dia tidak bisa menjelaskan permasalahan dari terhambatnya THR bagi para pekerjanya ini," papar dia.
Sebelumnya, salah satu LBH di Surabaya telah menerima aduan para kaum buruh yang tidak menerima pembayaran THR.
Dalam aduannya, ada 3.425 buruh yang menjadi korban, terdiri dari pekerja tetap sebanyak 53 persen, karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.
Dari jumlah aduan tersebut, tercatat ada 20 perusahaan yang dilaporkan, dan tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, serta Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.