SURABAYA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama DPW-FSPMI dan KRPI Jawa Timur melaporkan dugaan pelanggaran Tunjangan Hari Raya 2021 kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Laporan itu dibuat berdasarkan sejumlah dasar hukum seperti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kabid Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, dalam temuan pelanggaran yang diadukan pengadu, rata-rata perusahaan itu tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur.
"Di antaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," kata Habibus saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Gaji Ribuan Perangkat Desa Jember yang Telat 5 Bulan Akhirnya Cair Sebelum Lebaran
Dalam aduannya, Habibus menyebut buruh dengan status pekerja tetap sebanyak 53 persen, karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.
Ia mengungkapkan, 20 perusahaan yang dilaporkan itu tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
"Jumlah korban terdampak pelanggaran THR ada sebanyak 3.452 orang dengan beberapa temuan modus di lapangan," ujar Habibus.
Ribuan pekerja tidak mendapat haknya, seperti THR tidak dibayar, terlambat, dibayar secar dicicil, atau diganti dengan bingkisan.
"Berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran, mereka belum menerima THR," ucap Habibus.