Ditangkap
Orangtua korban yang tak terima perlakuan tersebut lalu melapor kepada polisi.
Polisi lantas bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.