BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menangkap 6 pria yang menyetubuhi dua anak di bawah umur.
Para pelaku tersebut menyetubuhi anak berinisial A dengan usia 12 tahun dan inisial B berusia 13 tahun di lokasi yang berbeda.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, keenam pelaku itu adalah NR (46), DY (19), KBA (19), PAP (19), IGS (17), dan PA (15).
Dilakukan di rumah korban
Polisi menangkap pelaku di rumah korban pada hari yang sama.
"Pelaku NR mengancam korban A dengan berkata: Jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang Rp 200.000," kata Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Sedangkan korban B diduga disetubuhi 5 pria di kamar kosnya yang berada di Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.
Aksi bejat itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Para pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke pantai. Mereka lalu menyetubuhi korban secara bergantian.
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor
Orangtua korban yang tak terima perlakuan tersebut lalu melapor kepada polisi.
Polisi lantas bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.