Salin Artikel

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 6 Pria di Bali Ditangkap, Ancam Korban dan Iming-imingi Uang Rp 200.000

Para pelaku tersebut menyetubuhi anak berinisial A dengan usia 12 tahun dan inisial B berusia 13 tahun di lokasi yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, keenam pelaku itu adalah NR (46), DY (19), KBA (19), PAP (19), IGS (17), dan PA (15).

Dilakukan di rumah korban

Polisi menangkap pelaku di rumah korban pada hari yang sama.

"Pelaku NR mengancam korban A dengan berkata: Jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang Rp 200.000," kata Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan korban B diduga disetubuhi 5 pria di kamar kosnya yang berada di Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.

Aksi bejat itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

Para pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke pantai. Mereka lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Orangtua korban yang tak terima perlakuan tersebut lalu melapor kepada polisi.

Polisi lantas bergerak cepat menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/135238678/setubuhi-anak-di-bawah-umur-6-pria-di-bali-ditangkap-ancam-korban-dan-iming

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke