Wahidin yang kini telah jadi tersangka sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan unggahan video berdurasi 01.22 menit
Wahidin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.