Salin Artikel

Mantan Wakil Ketua FPI Ditangkap karena Provokasi Warga untuk Lawan Petugas dan Terobos Penyekatan Mudik

Dalam video rekaman yang tersebar, Wahidin diduga memprovokasi masyarakat untuk melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik yang dijaga petugas.

"Tersangka ditangkap karena melakukan provokasi dan ujaran kebencian terhadap pemerintah melalui conten video yang disebar di media sosial," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Margiyanta mengatakan, Wahidin warga Kecamatan Loknga, Kabutapen Aceh Besar, itu ditangkap di rumahnya setelah video provokasi dan ujaran kebencian viral di medsos.


Wahidin yang kini telah jadi tersangka sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan unggahan video berdurasi 01.22 menit

Wahidin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/173654478/mantan-wakil-ketua-fpi-ditangkap-karena-provokasi-warga-untuk-lawan-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke