KLATEN, KOMPAS.com - AAD (16) sopir mobil Volkswagen (VW) kuning yang menerobos pos penyekatan di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dikenai Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas.
Selain itu, warga Gergunung, Klaten Utara juga tilang karena tidak memiliki SIM.
"Untuk sekarang masih berproses. Tentunya yang bersangkutan kita tilang karena tidak memiliki SIM. Terhadap perbuatannya kita proses juga pidananya yaitu Pasal 212 melawan petugas dan Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Edy menerangkan karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan diversi. Kemudian dalam pemeriksaan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten.
Motif AAD menerobos pos penyekatan polisi karena ketakutan saat dirinya dimintai identitas dan surat-surat kendaraan.
Merasa ketakutan, AAD kemudian menancap gas mobilnya sebelum menjawab pertanyaan petugas.
"Ternyata anak ini takut karena dimintai KTP, kemudian dimintai surat-surat lainnya. Karena dia takut ditilang, sebelum dia menjawab, dia kabur," ungkap Edy.
Baca juga: Viral Video Pengendara VW Menerobos Pos Penyekatan dan Menabrak Polisi di Prambanan
Edy menceritakan peristiwa itu bermula petugas melaksanakan penyekatan pemudik di sekitar jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Sabtu (8/5/2021) 16.20 WIB.
Penyekatan dilakukan dengan sasaran kendaraan dari Yogyakarta yang masuk ke Jawa Tengah tepatnya di pos penyekatan Prambanan.
Sasaran penyekatan pemudik tersebut adalah kendaraan pelat luar provinsi maupun kabupaten.