Salin Artikel

Bocah 16 Tahun Penabrak Polisi di Pos Prambanan Ditilang dan Dijerat Pasal Melawan Petugas

Selain itu, warga Gergunung, Klaten Utara juga tilang karena tidak memiliki SIM.

"Untuk sekarang masih berproses. Tentunya yang bersangkutan kita tilang karena tidak memiliki SIM. Terhadap perbuatannya kita proses juga pidananya yaitu Pasal 212 melawan petugas dan Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Edy menerangkan karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan diversi. Kemudian dalam pemeriksaan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten.

Motif AAD menerobos pos penyekatan polisi karena ketakutan saat dirinya dimintai identitas dan surat-surat kendaraan.

Merasa ketakutan, AAD kemudian menancap gas mobilnya sebelum menjawab pertanyaan petugas.

"Ternyata anak ini takut karena dimintai KTP, kemudian dimintai surat-surat lainnya. Karena dia takut ditilang, sebelum dia menjawab, dia kabur," ungkap Edy.

Edy menceritakan peristiwa itu bermula petugas melaksanakan penyekatan pemudik di sekitar jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Sabtu (8/5/2021) 16.20 WIB.

Penyekatan dilakukan dengan sasaran kendaraan dari Yogyakarta yang masuk ke Jawa Tengah tepatnya di pos penyekatan Prambanan.

Sasaran penyekatan pemudik tersebut adalah kendaraan pelat luar provinsi maupun kabupaten.


Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat salah satu mobil VW kuning bersembunyi di balik kendaraan lainnya yang juga melintas di jalan tersebut.

"Pada saat dihentikan mobil itu berhenti tapi masih berusaha untuk melarikan diri. Namun akhirnya bisa dicegah oleh anggota dan kita hentikan," terang dia.

Setelah itu, mobil tersebut diarahkan ke jalur lambat guna dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan.

"Pada saat akan kita lakukan pemeriksaan khususnya KTP, karena mobil mau melarikan diri maka kita tanyakan kelengkapannya (SIM). Belum dia menjawab yang bersangkutan sudah kabur. Dia menginjak gas dan melarikan diri. Anggota kita disamping kanan (mobil) bisa menghindar walaupun terserempet dan hanya luka ringan," kata dia.

Mobil VW kuning akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Brimob Polda Jateng sekitar 1 kilometer dari pos penyekatan.

Sopir mobil VW kuning yang masih duduk di bangku kelas dua salah satu SMA di Klaten kemudian diperiksa di Polres Klaten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah belajar setir mobil sejak usia 15 tahun.

"Pelaku sudah belajar setir mobil sejak usia 15 tahun. Pelaku keluar menggunakan mobil atas izin orangtua,"  tambah Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/154620478/bocah-16-tahun-penabrak-polisi-di-pos-prambanan-ditilang-dan-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke