NGANJUK, KOMPAS.com– Seorang perempaun paruh baya yang bepergian dari Madiun dengan tujuan Kediri memilih putar balik di Exit Tol Begadung Nganjuk.
Ia memutuskan putar balik karena menolak dites rapid antigen oleh petugas pos penyekatan.
Perempuan itu tidak membawa surat keterangan sehat atau bebas Covid-19.
Padahal dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan warga diperbolehkan melakukan mudik atau bepergian ke wilayah beda rayon.
“Kalau ibu tadi ini alasannya takut, menolak diantigen. Takut, kemudian dia balik,” ujar Kepala Kesehatan Pos Pengamanan Exit Tol Begadung, AKP Sholeh Hamid, di sela penyetakan di Pos Pengamanan Exit Tol Begadung, Jumat (7/5/2021).
Pemeriksaan berkala
Sholeh menuturkan, pihaknya memang secara berkala melakukan pemeriksaan ke pengendara yang keluar dari Exit Tol Begadung.
Bagi mereka yang membawa surat tugas dan keterangan bebas Covid-19, maka diperbolehkan lewat.
Sementara bagi mereka yang tak membawa surat keterangan bebas Covid-19 seperti hasil rapid antigen atau swab antigen, petugas menawarkan dilakukan rapid antigen di tempat dan tak dipungut biaya sepeserpun.
Kendati ada pengendara yang menolak dirapid antigen, namun sebagian bersedia.
Di antara yang bersedia ialah Masyono (35), pekerja asal Surakarta yang berkunjung ke Nganjuk karena urusan pekerjaan.
Masyono dirapid antigen karena tak membawa dokumen surat keterangan bebas Covid-19.
“Ya kemarin belum tahu (kalau diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19), cuma ada surat tugas dari perusahaan kami. Kami cuma dikasih surat tugas saja. Ini dalam rangka kerja, nanti malam pulang,” jelas Masyono.
Ia mengaku tak kesal kepada petugas. Masyono menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
“Memang ini anjuran dari pemerintah, memang harus seperti ini,” sebutnya.